• Bahasa

Kadishub Garut : Solusi Driver Online Itu Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

27 Jan 2018 Admin 1592

Kadishub Garut : Solusi Driver Online Itu Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

Puluhan anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, melakukan sweeping terhadap angkutan umum berbasis online di sejumlah titik di kawasan perkotaan dan melanjutkan audensi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (23/01) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Drs H Suherman SH M Si, melarang transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun empat beroperasi di wilayah Kabupaten Garut.

“Larangan itu agar transportasi online (Grab, Uber, GoCar, dan GoJek) tidak beroperasi sebelum mematuhi peraturan baru dan sah mengenai transportasi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun, 2017,” tegas Suherman saat dikonfirmasi, Jumat (26/01).

Suherman melanjutkan, tadipun pihaknya kedatangan pengusaha angkot yang mempertanyakan keberadaan driver online dan sebagainya. Itukan regulatornya sudah ada, yang dimana menjelaskan bagaimana tata aturannya.

“Kalau mereka supir angkot punya trayek, garis atas bawah, KIR dan kewajiban lainnya. Maka driver online pun harus memiliki legal formal yang sama. Jadi kalau nanti sudah diurus administrasi sesuai aturan yang ada, di proses dan dimohon, baru setelah itu akan kami rekomendasi,” tandas Suherman.

Pemerintah sudah mengakomodir, lanjut dia, tapi tolong akomodir ini jangan kebablasan hingga para driver online itu belum punya apa-apa sudah beroperasi di lapangan, pungkas Kepala Dinas Kabupaten Garut.

Sebenarnya driver online menjadi sebuah revolusi baru di bidang transportasi. Mereka hadir karena pemerintah dianggap gagal memberikan transportasi publik yang nyaman, aman, dan selalu ada. Keberadaannya saat ini, khususnya di kota-kota besar, seperti tidak dapat dipisahkan dari rutinitas keseharian.

Dengan efisiensi dan tarifnya yang murah, banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan transportasi ini sehingga memunculkan gejolak antara driver online dengan taksi konvesional atau ojek tradisional yang kehilangan pelanggan.

Masyarakat Garut yang mencari nafkah dengan memanfaatkan teknologi aplikasi berbasis online itu, sekarang harus mengambil pilihan. Beroperasi dengan ancaman aksi sweeping yang mengintai, atau mematuhi aturan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 untuk melakukan Uji Kir kendaraan, dipasang stiker besar depan dan belakang, dan bergabung di Koperasi atau Badan Hukum. Yang pasti, seperti yang dikatakan Suherman, pemerintah sudah memberi solusi melalui aturan dan regulator yang jelas.

 (Igie),hariangarut-news.com

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT