• Bahasa

Kantor Pajak Garut Terapkan Skema Tarif Efektif Rata-Rata Dalam Pemotongan PPh 21

31 Jan 2024 Hanapi 330

GARUT, Tarogong Kidul - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mulai menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Asisten Penyuluh Penyelia Kantor Pajak Garut, Linda Handiani, menyampaikan perubahan ini pada acara Talkshow FOKUS Volume 34 Radio Intan Streaming pada Rabu (31/01/2024). Menurutnya, TER akan memudahkan pemotong pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 bulanan, kecuali bulan Desember.



"Jadi untuk Januari sampai November ada tarif efektif rata-rata, sehingga memudahkan pemotong pajak untuk menghitung pajak atas karyawannya seperti itu," ujar Linda.

Linda menjelaskan perbedaan penerapan skema TER untuk pegawai tetap dan tidak tetap. Pegawai tetap akan dikelompokkan berdasarkan rentang penghasilan dan status wajib pajak, sementara pegawai tidak tetap akan disusun berdasarkan pembayaran upah yang diterima.



Sebelumnya, penghitungan PPh 21 menggunakan 5 lapisan tarif dan sesuai dengan range penghasilan. Dengan skema TER, penghitungan PPh menggunakan satu tarif saja, yaitu TER atau Tarif Efektif Rata-Rata.

"Kita berharap dengan kemudahan yang diberikan dengan peraturan ini, maka nantinya akan berimbas kepada kepatuhan yang lebih tinggi dari wajib pajak," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT