• Bahasa

Kasus Covid-19 di Garut Naik 2,6 Kali Lipat

31 May 2021 Hanapi 884

GARUT, Garut Kota - Angka Kasus Covid-19  di Garut naik kurang lebih 2.6 kali lipat dibandingkan 2 minggu yang lalu. Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut, Asep Surachman, saat diwawancari seusai Rapat Koordinasi (Rakor) di Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (31/5/2021), menjelaskan, Covid-19 di Kabupaten Garut minggu-minggu ini cukup mengkhawatirkan, dari 2 minggu lalu penambahan kasus yang hanya 200 lebih, namun minggu sekarang penambahan mencapai 776 kasus.

"Covid-19 di Kabupaten Garut ini tentu pada minggu-minggu yang cukup mengkhawatirkan terjadi peningkatan kasus dibandingkan 2 minggu sebelumnya, yaitu 2,6 kali lipat artinya di minggu ini di angka 776 sebelumnya di angka 200 berapa itu pokoknya 2,6 kali lipat," ujar Asep.

Selain angka kasus positif yang meningkat, lanjut Asep, angka meninggal akibat Covid-19 pun juga mengalami kenaikan.

"Disisi lain kita juga menemukan kasus yang meninggal pun cukup tinggi yang sebelumnya hanya 25 kasus sekarang 35 kasus yang ditemukan dalam dua minggu, artinya semakin banyak orang yang ditemukan covid dalam kondisi buruk. Itu kondisi di Kabupaten Garut saat ini, tentu masih bertahan di zona orange belum bisa bergeser ke zona kuning karena kasus kita cukup tinggi untuk dua minggu terakhir ini," lanjutnya.

Asep menuturkan, terjadinya peningkatan kasus Virus Corona di Kabupaten Garut ada hubungannya dengan masa mudik dan masa liburan Idul Fitri lalu.

"Ini kaitannya dengan ada korelasi dengan masa mudik dan idul fitri kemaren, di tempat wisata penuh, orang bolak balik ke Garut untuk bertemu keluarganya untuk silaturahmi dan ini menjadikan faktor risiko untuk meningkatnya kasus Covid di Kabupaten Garut," turur Asep.

Berkaitan dengan peningkatan kasus ini, imbuh Asep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada tanggal 1 Juni 2021 sampai 15 Juni 2021 nanti.

"Kaitan dengan itu, kami sudah melaksanakan, tadi Bapak Bupati memimpin langsung rapat Forkopimda mengantisipasi dan mengevaluasi ketika kasus kita meningkat di Kabupaten Garut ini yaitu pertama kita akan melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas yang ada di masyarakat termasuk adalah mulai dari besok tanggal 1 juni sampai 15 juni," ucapnya.

Asep memaparkan pembatasan ini dilakukan karena pihaknya telah memprediksi kemungkinan akan terjadi outbreak pada tanggal 14,15, dan 16 Juni 2021.

"Karena kita prediksi akan meningkat terjadi gelombang kedua outbreak yang kedua 14 hari masa inkubasi ini kemungkinan akan meningkat di tanggal 14, 15, 16 ini risiko untuk terjadi rawan peningkatan sehingga pak bupati dalam hal ini membuat Surat Edaran menyebarkannya oleh kita semua bahwa ini adalah upaya untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat," ungkapnya.

Pembatasan akan kembali dilakukan di daerah-daerah yang rentan terpapar Covid-19 seperti di perkantoran dan di sekolah, selain itu kapasitas ruangan dan jam operasional beberapa tempat akan kembali dibatasi.

"Termasuk di dalamnya adalah pengaturan perkantoran, pengaturan sekolah dihentikan sementara sampai 15 juni, kemudian pengaturan proporsi orang yang boleh berkerumun atau orang di satu pesta perkawinan itu juga dibatasi termasuk perhotelan pariwisata maksimal dibatasi 25% termasuk jam operasionalnya pun diatur kembali," papar Asep.

Ia mengatakan pembatasan ini semata-mata karena pemerintah sayang kepada warganya, sehingga ia meminta warga Garut untuk mematuhi Surat Edaran yang sudah diterbitkan.

"Pemerintah sangat sayang kepada warganya, dalam hal ini Kabupaten Garut sangat menarun perhatian lebih kepada masyarakatnya, tentunya apa yang hari ini diterbitkan surat edaran mohon dipatuhi oleh masyarakat selain hal-hal lainnya juga yaitu cara preventifnya atau cara pencegahannya yaitu dengan vaksin," katanya.

Asep mengingatkan, bahwa seluruh kecamatan di Kabupaten Garut sudah terpapar Covid-19, sehingga penerapan protokol kesehatan harus diterapkan di setiap daerah.

"Ayo sukseskan vaksinasi, ayo kita tetapkan protokol kesehatan tingkatkan, dan jangan sekali-kali sifatnya menantang misalkan ah udahlah saya dari kampung gak ada covid dengan seenaknya membuka masker bahkan tidak pakai masker. Inilah yang terjadi hari ini, covid tidak ditemukan saja di Garut Kota, bukan saja di Tarogong Kaler, bukan dari Cilawu tapi sudah menyebar di 42 kecamatan. Artinya sudah siap-siap kita mengantisipasinya dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar," pungkasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT