• Bahasa

Langkah Teratur, Diskominfo Garut Dan Dispusip Sukses Lakukan Pemusnahan Arsip

14 Aug 2023 Hanapi 396

GARUT, Tarogong Kidul  - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Garut telah sukses melaksanakan pemusnahan arsip di Halaman Kantor Diskominfo Garut. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 14 Agustus 2023.

Sekretaris Diskominfo Garut, Agus Barjah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan bagian penting dari manajemen arsip. Proses ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya, terutama untuk dokumen yang sudah tidak aktif lagi.

"Ada beberapa dokumen arsip yang memang perlu ditindaklanjuti salah satunya adalah dilakukan pemusnahan terutama barangkali arsip yang termasuk kategori tidak aktif lagi," ucapnya.



Agus menekankan bahwa beberapa dokumen arsip memiliki nilai sejarah dan hukum. Jenis dokumen tersebut, termasuk yang sudah berumur hingga 30 tahun, harus dikelola dengan hati-hati. Meskipun nilai sejarahnya tinggi, pemusnahan tetap diperlukan untuk menjaga keteraturan dan penyimpanan arsip yang aman.

"Sehingga kalau lihat preferensi arsip ini, berbeda-beda, ada yang sampai 30 tahun, sehingga apa yang kita kerjakan selama ini sungguh sangat harus hati-hati," tambahnya..



Keterbatasan sarana dan prasarana dalam penyimpanan arsip masih menjadi tantangan. Agus berharap ke depannya akan ada upaya untuk memenuhi standar penyimpanan yang sesuai ketentuan.

"Ini adalah beberapa keterbatasan yang ada pada kami, tapi mudah-mudahan ke depan bisa kita upayakan untuk bisa memenuhi apa yang memang seharusnya menurut ketentuan," ungkapnya.



Nur Fadilah, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Dispusip Kabupaten Garut, mengapresiasi kecepatan pelaksanaan pemusnahan arsip di Diskominfo Garut. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan yang ke-7 kali dilakukan di luar Kantor Dispusip Garut. Proses ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang melibatkan semua SKPD dalam menjaga ketertiban dan keteraturan dokumen.

"Akhirnya ini biasanya kalau untuk tahun ini dilaksanakan tahun depan, tapi ini bisa cepat alhamdulilah. Kami mengapresiasi bisa secepat ini, alhamdulilah terimakasih," ucapnya.



Pemusnahan arsip juga mengikuti prosedur dan kaidah kearsipan, termasuk Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang memiliki kekuatan hukum. Nur Fadilah menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip telah mendapatkan persetujuan dari lembaga kearsipan tertinggi, yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta mendapat tanda tangan dari Bupati.

"Jadi tidak perlu khawatir karena JRA ini sudah berkekuatan hukum, artinya sudah disetujui tentu saja oleh lembaga kearsipan tertinggi yaitu ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia dan kebawahnya tentu saja sudah disetujui, sudah ditandatangani oleh Pak Bupati," tandasnya.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT