• Bahasa

Mulai 1 Januari 2024 Kantor Pajak Hanya Terima NPWP Yang Sudah Dipadankan Dengan NIK

7 Dec 2023 Hanapi 800

GARUT, Tarogong Kidul - Mulai 1 Januari 2024, KPP Pratama Kabupaten Garut akan membatasi penerimaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya pada 16 digit, sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah valid.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut, Judieth Ester Berliana Pangaribuan, menjelaskan kebijakan ini usai menjadi narasumber dalam progran radio talkshow FOKUS Vol.30 Radio Intan Streaming. Menurutnya, pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah implementatif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2021 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Melalui aturan tersebut pemadanan dilakukan agar terwujud single identity number.

"Jadi apabila warga belum mem-validkan NPWP dan NIKnya, tentunya nanti akan mengalami kendala, tidak bisa melapor atau melakukan pembayaran pajak, jadi kalau bisa segera divalidasikan," ujar Judieth, Kamis (7/11/2023).



Bagi masyarakat yang belum mem-validkan NPWP dan NIK, Judieth menekankan potensi kendala dalam pelaporan atau pembayaran pajak. Proses validasi dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut sebelum datang ke KPP Pratama atau melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, untuk melakukan pemadanan.

"Jadi teknisnya sih tinggal menginputkan nomor NIK yang sudah valid menurut Dukcapil, di laman DJP online nya seperti itu. Betul bisa dari rumah atau dimana aja bisa kapan aja," ungkapnya.



Sementara itu, Asisten Penyuluh Penyelia KPP Pratama Kabupaten Garut, Linda Handiani, menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahunan menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berstatus aktif.

"Untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret, untuk wajib pajak badan paling lambatnya April 30 April gitu setiap tahunnya," ucapnya.



Linda menegaskan, pelaporan tidak hanya sebatas pendapatan, melainkan juga mencakup aspek harta, utang, dan daftar tanggungan keluarga. Bagi wajib pajak badan, laporan juga harus mencakup aspek usaha, pendapatan, dan beban-beban yang relevan dengan tahun tersebut.

"Sementara untuk yang wajib pajak badan itu harus melaporkan juga terkait dengan usahanya, dengan pendapatan, beban-bebannya di tahun tersebut itu memang wajib dilaporkan," katanya.



Linda mengingatkan masyarakat wajib pajak di Kabupaten Garut untuk segera melaporkan SPT tahunan yang sudah dekat, mulai dari Januari hingga Maret untuk orang pribadi, atau sampai dengan 30 April untuk suatu badan atau lembaga.

"Silahkan lakukan pelaporan lebih cepat, lebih nyaman, apabila ada kesulitan dalam melakukan pelaporan, silahkan bisa menghubungi saluran-saluran komunikasi kami, atau bisa datang langsung ke KPP Pratama Garut," tandasnya.



Masyarakat Garut diimbau segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, baik secara langsung ke kantor pajak maupun secara online melalui laman pajak.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memastikan ketersediaan data yang akurat bagi pihak DJP.


www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT