• Bahasa

Pemkab Garut Berkomitmen Ciptakan Perkotaan Lebih Nyaman Dan Teratur Dengan Penataan PKL

19 Apr 2024 Hanapi 179

GARUT, Tarogong Kidul - Pemerintah Kabupaten Garut terus melakukan upaya penataan perkotaan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penataan ini melibatkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di area tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, penataan dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk mengakomodir berbagai kepentingan, sehingga penataan PKL pun akan dilaksanakan secara komprehensif.

Ridwan menjelaskan penataan PKL di Kabupaten Garut sebetulnya prosesnya sudah berjalan cukup lama. Seiring dengan tumbuhnya jumlah PKL yang ada di Kabupaten Garut, ia mengungkapkan diperlukan pengaturan lokasi agar memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak.


 
Tim penataan PKL Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan terkait relokasi PKL, dengan menyediakan lokasi sementara di beberapa titik, seperti Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, Jalan Ciledug, Gedung Lasminingrat, dan Gedung Bale Paminton.

"Yang pertama ada relokasi, dari mulai kita terus melakukan updating data, kemudian juga kita melakukan penempatan relokasi sementara, harapannya ke depan kita sudah mulai ada penempatan relokasi yang permanen atau yang tetap sifatnya," ujar Ridwan ketika diwawancara di kantor Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (18/04/2024).

Dengan penetapan tersebut, maka sepanjang Jalan Ahmad Yani dari mulai pertigaan eks. Apotek Sari (Medika Optikal) hingga 100 meter dari perempatan Toserba Asia menuju Bunderan Suci harus dalam kondisi clear area dari PKL, termasuk penertiban parkir liar di lokasi tersebut.



"Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang, tidak melarang pedagang kaki lima berjualan hanya tentu ini perlu pengaturan, di samping memenuhi kebutuhan publik yang lain dalam hal ini para pejalan kaki," ucapnya.

Penataan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi semua pihak. Meskipun ada pihak yang mungkin merasa dirugikan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pihak serta membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat di pusat perkotaan.

"Ya, tentu saja pemerintah daerah berharap ini bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat khususnya di pusat perkotaan," ungkapnya.



Pemkab Garut juga terus melakukan kajian lebih komprehensif terkait relokasi permanen bagi PKL agar mereka memiliki kepastian dan tidak dihinggapi rasa was-was ketika berjualan.

Selain itu, imbuh Ridwan, pemerintah berharap ada peran serta dari lembaga keuangan dalam memberikan akses permodalan agar para PKL bisa mengembangkan usahanya.
 
Pemerintah juga berupaya membangun komunikasi dengan para pedagang kaki lima melalui pengurusnya untuk memposisikan PKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Garut.



"Harapannya bisa terbangun rasa saling percaya bahwasanya Pemerintah Daerah itu dalam hal ini ingin bagaimana memposisikan para pedagang kaki lima tuh menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Garut," ungkap Ridwan.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT