• Bahasa

Pemkab Garut Gelar RAD Terkait Penanggulangan Ekstrimisme Di Kabupaten Garut

12 Sep 2023 Hanapi 242

GARUT, Tarogong Kidul - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi guna mendukung Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Paham Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme. Acara ini berlangsung di Hotel Alamanda Resort dan Resto, Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (12/9/2023).

Menurut Kepala Bakesbangpol Garut, Nurrodhin, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Tahun 2020-2024. Nurrodhin juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi mengenai isi Perpres ini di kalangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memegang peran strategis dalam RAD penanggulangan ekstrimisme.



"Sehingga outputnya diharapkan setiap SKPD dapat menyusun rencana kegiatan untuk tahun 2024 berkaitan dengan penanggulangan ekstrimisme ini sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing," ucapnya.

Dalam kegiatan ini, imbuh Nurodin, ada tiga tahapan yang akan dilakukan. Pertama, penyusunan data lengkap mengenai dugaan persebaran paham ekstrimisme di Kabupaten Garut. Kedua, pembuatan rencana program di masing-masing SKPD. Dan ketiga, pelaksanaan rencana aksi daerah dengan melibatkan pemerintah, swasta, organisasi, perguruan tinggi, dan media massa di Kabupaten Garut.



Ia mengatakan, bahwa ada tiga tahapan yang akan dilakukan, di mana yang pertama adalah penyusunan data lengkap mengenai dugaan persebaran paham ekstrimisme di Kabupaten Garut.

"Nah yang kedua membuat rencana program di masing-masing SKPD, dan yang ketiga nanti melaksanakan rencana aksi daerah secara pentahelix antara pemerintah, swasta, organisasi, perguruan tinggi dan media massa yang ada di Kabupaten Garut," ujarnya.



Nurrodhin mengatakan, bahwa kegiatan ini berlangsung dengan dua sesi, sesi pertama yaitu dihadiri oleh peserta dari 10 perguruan tinggi di Kabupaten Garut. Sementara untuk sesi kedua, lanjut Nurrodhin, dihadiri oleh SKPD, organisasi masyarakat di Kabupaten Garut.

Dalam kesempatan ini, telah disetujui lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Garut, yang terletak di empat desa, yaitu Desa Sinarjaya di Kecamatan Bungbulang, Desa Depok di Kecamatan Pakenjeng, Desa Karyamekar di Kecamatan Pasirwangi, dan Desa Indralayang di Kecamatan Caringin.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT