• Bahasa

Satpol PP Garut Terapkan Protokol Kesehatan di Ruang Publik

29 Jul 2020 Hanapi 1931

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menerjunkan 70 personel dalam upaya penerapan protokol kesehatan di ruang publik, salah satunya pemakaian masker.

Sekretaris Satpol PP, Iwan Riswandi didampingi Kepala Bidang Ketentaraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Topan Sandi mengatakan, kegiatan pengamanan dalam rangka penerapan AKB, dilaksanakan sejak sejak 1 Juni hingga 3 Juli lalu tersebar di beberapa titik keramaian kota, di antaranya mall, toserba, Rumah Sakit Pameungpeuk serta titik-titik keramaian lainnya.

"Sapol PP diperbantukan bersama TNI/Polri melaksanakan protokol kesehatan berupa pembiasaan pemakaian masker, cuci tangan pakai air mengalir atau cairan alkohol (sanitizer) kepada pengunjung," ungkap Iwan, Rabu (29/07/2020).



Selain itu, pihaknya memberikan arahan kepada petugas/security perusahaan dalam melaksanakan protokol kepada pengunjung.

"Tim Gabungan yang ditempatkan di tiap mall dan pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Garut Kota, selain melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengunjung, petugas juga mengecek pengunjung yang tidak pakai masker dan disarankan agar mencari atau membeli masker, atau disarankan untuk kembali pulang," ujarnya.

Iwan menambahkan, untuk penerapan protokol kesehatan di mal, tindakan dilakukan oleh security perusahaan, sedangkan bagi OPD memberikan teguran lisan untuk segera menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kami sosialisasi penggunaan masker di tempat keramaian, penerapan physical distancing, dan pembubaran aktifitas yang mengundang massa banyak,” pungkasnya.

www.garutkab.go.id

Dikelola oleh :
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut
Jl. Pembangunan No. 181, Garut, 44151
Provinsi Jawa Barat

+62 262 4895000
[email protected]
[email protected]
DiskominfoGRT
DiskominfoGRT